Oleh: Susi Rio Panjaitan
Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu amanat konstitusi kepada pemerintah negara Indonesia. Kecerdasan dapat diperoleh melalui proses pendidikan. Setiap orang berhak mendapat pendidikan sebagaimana tertulis dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28C ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Hal ini diperkuat dengan apa yang tertulis dalam Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.” Definisi ini tertulis dalam Pasal 1 angka (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 5 dari undang-undang disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Jadi, kecerdasan dapat diperoleh melalui pendidikan yang bermutu. Secara sederhana pendidikan yang bermutu dapat diartikan sebagai pendidikan yang memberikan proses pembelajaran yang baik, relevan, aman, bermakna, dan sesuai dengan keunikan dan kebutuhan peserta didik, sehingga peserta didik dapat berkembang dengan optimal sesuai potensi dan tahap perkembanganya.
Setiap peserta didik memiliki keunikan, potensi dan kebutuhan belajar yang berbeda. Oleh karena itu, kebutuhan pendidikan peserta didik yang satu dengan yang lain tidak selalu sama. Ada berbagai hal yang menyebabkan hal tersebut, seperti kondisi fisik, psikologis, sosial, dan tingkat intelektual. Walaupun demikian, semua individu memiliki potensi untuk belajar. Yang menjadi tantangan adalah bagaimana memberikan layanan pendidikan yang aman dan relevan untuk mereka. Oleh karena itu, perlu memilih jalur pendidikan yang tepat.
Dalam Pasal 1 angka (7) tertulis: “Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.” Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya (Pasal 13). Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (Pasal 1 angka (11)). Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (Pasal 14). Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang (Pasal 1 angka (12)).
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan (Pasal 26 ayat (1-6)).
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan (Pasal 1 angka (13)). Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan (Pasal 27 ayat (1 dan 2)). Salah satu bentuk pendidikan informal adalah sekolahrumah (homeschooling).
Dalam Pasal 1 angka (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolahrumah tertulis: “Sekolahrumah adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orangtua/ keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dalam bentuk tunggal, majemuk, dan komunitas dimana proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi peserta didik yang unik dapat berkembang secara maksimal.” Tujuannya adalah untuk : a. pemenuhan layanan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu bagi peserta didik yang berasal dari keluarga yang menentukan pendidikan anaknya melalui sekolahrumah; b. melayani peserta didik yang memerlukan pendidikan akademik dan kecakapan hidup secara fleksibel untuk meningkatkan mutu kehidupan; dan c. pemenuhan layanan pendidikan yang secara sadar, teratur, dan terarah dengan mengutamakan untuk menumbuhkan dan menerapkan kemandirian dalam belajar, yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk pembelajaran mandiri dimana pembelajaran dapat berlangsung di rumah atau tempat-tempat lain dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi anak yang unik dapat berkembang secara maksimal (Pasal 2).
Sekolahrumah dilakukan oleh keluarga dan lingkungan dengan pembelajaran mandiri (Pasal 3). Hasil pendidikan sekolahrumah diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan (Pasal 4 ayat (1)). Setiap orang yang telah mendapat penghargaan setara dengan hasil pendidikan formal dan nonformal, memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi dan/atau memasuki lapangan kerja (Pasal 4 ayat (2)). Sekolahrumah terdiri dari 3 (tiga) bentuk, yakni sekolahrumah tunggal, sekolahrumah majemuk, dan sekolahrumah komunitas (Pasal 5).
Sekolahrumah tunggal adalah layanan pendidikan berbasis keluarga yang dilaksanakan oleh orang tua dalam satu keluarga untuk peserta didik dan tidak bergabung dengan keluarga lain yang menerapkan sekolahrumah tunggal lainnya (Pasal 1 angka (5)). Sekolahrumah majemuk adalah layanan pendidikan berbasis lingkungan yang diselenggarakan oleh orang tua dari 2 (dua) atau lebih keluarga lain dengan melakukan 1 (satu) atau lebih kegiatan pembelajaran bersama dan kegiatan pembelajaran inti tetap dilaksanakan dalam keluarga (Pasal 1 angka (6)). Sekolahrumah komunitas adalah kelompok belajar berbasis gabungan sekolahrumah majemuk yang menyelenggarakan pembelajaran bersama berdasarkan silabus, fasilitas belajar, waktu pembelajaran, dan bahan ajar yang disusun bersama oleh sekolahrumah majemuk bagi anak-anak sekolahrumah, termasuk menentukan beberapa kegiatan pembelajaran yang meliputi oiahraga, musik/seni, bahasa dan lainnya (Pasal 1 angka (7)).
Penyelenggara sekolahrumah tunggal dan majemuk wajib mendaftar ke dinas pendidikan kabupaten/kota (Pasal 6 ayat (1)). Sekolahrumah komunitas wajib memperoleh izin pendirian satuan pendidikan nonformal sebagai kelompok belajar dari dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 6 ayat (4)). Kurikulum yang diterapkan dalam sekolahrumah mengacu kepada kurikulum nasional (Pasal 7 ayat (1)). Penyelenggara sekolahrumah wajib mengajarkan pendidikan agama, pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan, dan pendidikan bahasa Indonesia (Pasal 7 ayat (2)). Kurikulum nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan dapat berupa kurikulum pendidikan formal atau kurikulum pendidikan kesetaraan, dengan memperhatikan secara lebih meluas atau mendalam bergantung pada minat, potensi, dan kebutuhan peserta didik (Pasal 7 ayat (3)).
Penilaian hasil pembelajaran peserta didik sekolahrumah yang akan mengikuti UN/UNPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan (Pasal 8 ayat (1)). UN (Ujian Nasional) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 1 angka (11)). (Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan secara nasional meliputi mata pelajaran tertentu (Pasal 1 angka (12)).
Penilaian digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik (Pasal 8 ayat (2)). Penilaian hasil pembelajaran peserta didik sekolahrumah dilakukan oleh: a. pendidik; b. satuan pendidikan nonformal atau satuan pendidikan formal; dan/atau c. penilaian oleh pemerintah (Pasal 8 ayat (3)). Penilaian oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar (Pasal 8 ayat (4)). Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan nonformal atau satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan (Pasal 8 ayat (5)). Penilaian hasil belajar oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan melalui UN/UNPK yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompentensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 8 ayat (6)).
Peserta didik sekolahrumah dapat diterima di SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan (Pasal 10 ayat (1)). Peserta didik sekolahrumah dapat diterima di SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat sejak awal kelas 7 (tujuh) setelah lulus ujian kesetaraan Paket A atau lulus SD/MI atau yang sederajat (Pasal 10 ayat (2)). Peserta didik sekolahrumah dapat diterima di SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan: a. lulus UNPK Paket A atau lulus SD/MI atau yang sederajat; dan b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan (Pasal 10 ayat (3)).
Peserta didik sekolahrumah dapat diterima di SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat sejak awal kelas 10 (sepuluh) setelah lulus UNPK Paket B atau lulus SMP/MTs atau yang sederajat (Pasal 11 ayat (1)). Peserta didik sekolahrumah dapat diterima di SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat sesudah awal kelas 10 (sepuluh) setelah: a. lulus UNPK Paket B atau lulus SMP/MTs atau yang sederajat; dan b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan (Pasal 11 ayat (2)). Peserta didik sekolahrumah dapat mengikuti UN/UNPK pada satuan pendidikan formal atau nonformal yang disetujui atau ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota setempat (Pasal 12). (SRP)
